Jumat, 27 Januari 2012

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA


BAB I
PENDAHULUAN

1. SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

Hingga saat ini nama Pancasila telah dikenal oleh segenap bangsa Indonesia, tidak saja sebagai nama Dasar Negara kita, tetapi juga nama dari Falsafah Bangsa, nama dari Kepribadian Bangsa, nama dari Jiwa Bangsa dan sebagainya (Dardji Darmodihardjo, Santiaji Pancasila).
Mengenal nama Pancasila tidak begitu sukar, tetapi untuk mengerti apa itu Pancasila cukup sukar. Apalagi untuk menetapkan secara pasti siapa pengalinya, merupakan suatu masalah yang komplek.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia atau sebagai way of life bangsa Indonesia telah tumbuh di jiwa bangsa Indonesia lama sebelum Indonesia ini merdeka.
“Tuan-tuan sekalian, weltanschaung ini sudah lama harus kita bulatkan di dalam hati kita dan di dalam pikiran kita, sebelum Indonesia Merdeka datang” (Ir. Soekarno, pidato Lahirnya Pancasila).
Jadi manusia Indonesia telah mengenal Pancasila, khususnya sebagai pandangan hidup, sudah sejak beberapa waktu yang lalu.
Untuk mengemukakan siapa penggali Pancasila itu, maka kita perlu menengok tonggak-tonggak sejarah dalam hubungannya dengan Pancasila tersebut.










BAB II

2.  Masa manusia Indonesia pertama

Kepribadian manusia Indonesia adalah bertuhan. Karena itu setidak-tidaknya mereka telah mengenal sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sila yang menjiwai dan meliputi sila-sila kedua, ketiga, keempat dan kelima.
Siapa penggalinya?. Ialah manusia Indonesia pertama yang menyadari dan mengakui adanya kekuasaan Tuhan yang lebih tinggi.

a. Masa bangsa Indonesia dalam abad VII – XVI (zaman Sriwijaya-Majapahit)

Bangsa Indonesia pada zaman Sriwijaya (abad VII–XII) dan zaman Majapahit (abad XIII-XVI) telah mencapai kemegahan sebagai bangsa merdeka. Karena telah berhasil menciptakan persatuan yang kuat, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran. Unsur-unsur yang terkandung di dalam Pancasila merupakan tujuan yang diperjuangkan dan dipertahankan. Pada masa itu bertakhta raja-raja yang adil dan dicintai rakyatnya. Di samping itu terdapat pula Mpu-Mpu yang bijaksana.
Para raja yang selalu berusaha menegakkan keadilan dan kemakmuran rakyatnya , menciptakan persatuan dan menghormati kedaulatan rakyatnya, di samping para Mpu yang mengajarkan ilmu keagamaan dan falsafah hidup, adalah penggali Pancasila pada zamannya.

b. Masa penjajahan Bangsa Barat (abad XVI-XX)

Penjajahan bangsa-bangsa Barat, yakni bangsa Portugis, bangsa Belanda, bangsa Inggeris menyebabkan penderitaan bagi bangsa Indonesia. Pada masa itu kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran bangsa Indonesia telah hilang.
Di beberapa daerah di Nusantara ini muncul patriot-patriot pembela tanah air dan bangsa. Kita kenal nama-nama seperti: Terunojoyo, Hsanuddin, Surapati, Diponegoro, Imam Bonjol, Antasari, Teuku Umar, Pattimura dan beberapa lainnya. Para patriot tersebut berjuang menuntut kebebasan dan keadilan, berjuang hendak menegakkan kesejahteraan rakyat, bebas dari penjajahan yang tidak berprikemanusiaan.
Para patriot yang tampil memimpin rakyat melawan penjajah waktu itu, adalah pribadi-pribadi yang berusaha agar butir-butir Pancasila yang hilang oleh penjajah dapat tetap hidupdi Nusantara ini.

c. 20 Mei 1908 (Budi Utomo)

Dr. Wahidin Sudiro Husodo, sebagai pelopor pendiri Budi Utomo, merupakan orang pertama yang menyadari dan mewujudkan perlunya mengangkat derajat bangsa Indonesia dengan mengadakan pendidikan dan pengajaran, memajukan kebudayaan dan sosial, membangkitkan kesadaran bangsa menuju negara merdeka untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Dr. Wahidin Sudiro Husodo sebagai pelopor yang dibantu oleh Dr. Sutomo dan Dr. Gunawan Mangunkusomo, adalah penggali Pancasila pada zamannya.

d. 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda)

Pada masa ini para pemuda dan pemudi Indonesia mengadakan Kongres di Jakarta. Mereka menghendaki: satu Tanah Air Indonesia, satu bangsa Indonesia, satu Bahasa Indonesia. Para pemuda dan pemudi ini juga penggali Pancasila pada zamannya.

e. Masa penjajahan Jepang

Seperti pada masa penjajahan bangsa-bangsa Barat, maka pada zaman Jepang bangsa Indonesia telah kehilangan kemerdekaannya pula, persatuan telah hancur, kedaulatan dan kesejahteraan rakyat telah lenyap.
Para pemuda tampil dengan cara-caranya yang berbeda, tetapi tujuan sama, yakni menciptakan persatuan, kebebasan, kedaulatan rakyat, untuk mencapai kesejahteraan.
Para pemuda yang berjuang ini juga adalah penggali Pancasila pada zamannya.


f. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai).

Badan ini dibentuk pada tanggal pada 29 April 1945. Dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Fungsinya: Membicarakan/mempersiapkan keperluan-keperluan kemerdekaan Indonesia, seperti: Persiapan Undang-Undang Dasar yang berisi Dasar Negara, tujuan negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahannya. Sebagai ketua adalah Dr. KRT Rajiman Widiodiningrat.
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin, sebagai Ketua Panitia Konsep UUD mengusulkan secara lisan Dasar Nagara Indonesia, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Peri Kesejahteraan Rakyat

Kemudian secara tertulis, tercantum dalam Rancangan Pembukaan UUD Negara RI, sebagai berikut:
  1. Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari hasil yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin ini, jelas bahwa beliau adalah penggali Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai Dasar Negara.




g. Ir. Soekarno (1 Juni 1945).

Ir. Soekarno mengusulkan Dasar Negara itu adalah Pancasila. Usul ini dikemukakan beliau dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 1 Juni 1945, yakni:
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. .Internasionalisme, atau peri kemanusiaan.
  3.  Mufakat, atau Demokrasi.
  4. Kesejahteraan Sosial.
  5. Ke-Tuhanan yang berkebudayaan.
Pidato ini ketika diterbitkan pada tahun 1947 diberi judul: Lahirnya Panca Sila.
Karena Ir. Soekarno juga mengemukakan butir-butir yang kemudian dikenal dengan Pancasila tersebut, maka beliau juga adalah penggali Pancasila.

h. Panitia Sembilan (22 Juni 1945).
Mereka adalah: Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta. Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr.A. Soebardjo, K.H. Wahid Hasjim dan Mr. M. Yamin.
Tugas mereka: membahas pidato/usul Mr. M. Yamin. Dari pertemuan ini mereka berhasil menyusun naskah yang di dalamnya terdapat rumusan Dasar Negara, yaitu:
1.      Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Naskah yang mengandung rumusan Dasar Negara ini diberi nama oleh Mr. M. Yamin dengan “Piagam Jakarta”. Panitia Sembilan adalah penggali Pancasila menurut rumusannya sendiri.

i. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan ini dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Ketuanya Ir. Soekarno, wakil ketua adalah Drs. M. Hatta.
Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, sehari sesudah Proklamasi Kemerdekaan,
diadakan pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, selain itu memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan Wakil Presiden (Drs. M. Hatta).
Dalam Pembukaan UUD 1945 dicantumkan Rumusan Dasar Negara Pancasila, yaitu:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3.  Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila yang ditetapkan/hasil galian PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) inilah yang sah dan benar, karena mempunyai kedudukan Konstitusional dan disahkan oleh badan PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. (HRN).́

3. KEBANGKITAN NASIONAL
Cita dan citra kepemimpinan seorang tokoh bersumber dari nilai fundamental yang menjiwai kepribadiannya: agama, filsafat hidup, akal-budi nuraninya; cinta dan ketulusannya melahirkan kebijakan, strategi dan tindakan sebagai amal kebajikan pengabdiannya. Sejarah Indonesia Raya memasuki abad XXI ternyata membuktikan bahwa visi-misi kebangkitan Orde Baru: “Melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen”, tetap valid, bahkan mendesak lebih-lebih untuk mereformasi reformasi (1998) yang sesat (=menyimpang dari Dasar Negara dan Ideologi Nasional Pancasila) sebagaimana tergelar dalam UUD 2002 (Perubahan I dan IV UUD 45) yang menjadi asas konstitusional era reformasi!.
Dalam kondisi era reformasi demikian, ternyata NKRI sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 bahkan dalam tantangan yang makin meningkat terutama budaya neo-liberalisme (demokrasi liberal, ekonomi liberal, HAM liberal) sinergis dengan kebangkitan neo-PKI-atheisme dan terorisme + NII—yang “dihormati” atas nama demokrasi dan HAM oleh Pemerintah Reformasi!—.
Dalam sejarah nasional kepemimpinan nasional Bung Karno sebagai Presiden pertama RI, secara sosio-politik, filosofis-ideologis dan konstitusional dilanjutkan oleh tahap sejarah nasional Kebangkitan Orde Baru. Semangat dan ruh perjuangan dimaksud adalah bagaimana Orde Baru melaksanakan amanat kepemimpinan Presiden Soekarno (sebagai amanat nasional), terutama melalui Surat Perintah 11 Maret 1966—yang terkenal sebagai Supersemar—. Nilai fundamental dari Supersemar, terutama: Menegakkan Integritas Dasar Negara Pancasila dan UUD 45 sebagai Landasan Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45!.
Analisis historis dan normatif di atas, terutama melalui Supersemar, integritas dasar negara (ideologi nasional, ideologi negara) Pancasila yang manunggal dalam UUD Proklamasi 45 sesungguhnya menjadi murni (sublimasi) dan sesuai dengan hakekat fundamental filsafat Pancasila—sejak dimusyawarahkan dan dimufakati di dalam PPKI yang berpuncak dengan pengesahan UUD Negara Proklamasi pada 18 Agustus 1945!—karena tidak lagi ada “polusi ideologi” NASAKOM jiwaku yang memberi peluang separatisme ideologi bagi marxisme-komunisme-atheisme (PKI, neo-PKI/KGB).
Dengan kebijakan Presiden Soekarno memberikan Supersemar kepada Letjen (TNI) Soeharto, dimulailah era Orde Baru. Integritas NKRI sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45, tersurat dan tersirat dalam thema, dan visi-misi Kebangkitan Orde Baru:
“Melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen”
Nilai filosofis-ideologis yang menjiwai thema, dan visi-misi Kebangkitan Orde Baru bukan hanya sebagai antithesa terhadap tindakan makar G30S/PKI    1 Oktober 1965, melainkan sebagai amanat filosofis-ideologis dan konstitusional dari Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 yang dalam dinamika revolusi Indonesia mengalami tantangan internal dan eksternal—sehingga belum dapat melaksanakan amanat kebangsaan dan kenegaraan Indonesai Raya itu secara murni dan konsekuen.
Peristiwa G30S/PKI 1 Oktober 1965, secara historis dan fenomenal dirasakan sebagai tragedi nasional yang ditandai gugurnya enam pahlawan revolusi dan amat banyak korban rakyat di nusantara. Namun, tragedi nasional ini, tetap mengandung hikmah—sebagai: a blessing in disguised—dengan meningkatnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa dan negara untuk makin menghayati bagaimana nilai luhur Dasar Negara Pancasila-UUD Proklamasi 45 sebagai integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 yang kita yakin akan menjamin masa depan Indonesia Raya yang jaya, adil dan bermartabat!
Bangsa Indonesia bersyukur dan bangga bahwa Dasar Negara Pancasila berakar dari pandangan hidup bangsa (filsafat hidup, Weltanschauung) sekaligus sebagai jiwabangsa (Volksgeist), jatidiri nasional yang memancarkan integritas kepribadian dan martabat nasional Indonesia Raya.
Dinamika nasional dan internasional senantiasa mengalami pasang-surut, bahkan tantangan—sekarang tantangan dinamika globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme yang sinergis dengan politik supremasi ideologi yang bermuara neo-imperialisme!--. Tantangan ini menjadi lengkap dengan makin meningkatnya gerakan neo-liberalisme baik melalui politik, maupun sosial-ekonomi;  juga sinergis dengan “Kebangkitan Neo-PKI/KGB”, termasuk ekstrem kanan (terorisme dan NII)! Keprihatinan nasional tetap meningkat, justru karena kepemimpinan nasional dalam era reformasi “hanya” lebih mementingkan kebebasan atas nama demokrasi dan HAM—tanpa visi-misi bagaimana mengawal integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45, yang pada hakekatnya bagaimana membudayakan nilai Dasar Negara Pancasila dan UUD Proklamasi 45 sebagaimana diamanatkan PPKI (the founding fathers)!
Kepemimpinan nasional Orde Baru sesungguhnya adalah bagian integral dari ksatria pejuang Indonesia Raya yang menyelamatkan amanat Proklamasi yang pernah dibelokkan oleh makar PKI-atheisme (18 September 1948, di Madiun) ditumpas oleh Dwitunggal Soekarno-Hatta, dikawal oleh prajurit utama TNI: Panglima Besar Soedirman, dibantu A. H. Nasution dan Soeharto. Ternyata, sejarah nasional mencatat, G30S/PKI   1 Oktober 1965 sebagai makar (lanjutan) juga dihadapi (dan ditumpas) oleh Presiden Soekarno dan dibantu oleh Jenderal (TNI) A. H. Nasution dan Jenderal (TNI) Soeharto. Dunia dan bangsa Indonesia mencatat bagaimana kepemimpinan nasional Indonesia Raya mulai Dwitunggal Soekarno-Hatta; berlanjut dengan Dwitunggal A. H. Nasution dan Soeharto telah (diberkati) untuk menyelamatkan integritas Negara Proklamasi tetap sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45. Makna dari fenomena sejarah nasional ini terutama: bahwa kepemimpinan Dwitunggal Soekarno-Hatta (Pahlawan Proklamator) bersama Tritunggal ksatria-patriot-pahlawan bhayangkari penegak dan penyelamat integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 ialah: Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jenderal Besar (TNI) A. H. Nasution dan Jenderal Besar (TNI) Soeharto (HMS) yang membanggakan.
Nilai monumental kepemimpinan Orde Baru, terutama oleh peran Presiden (ke 2) RI HMS adalah tekad menegakkan integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dalam wujud: “Melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen”; yang justru awal abad XXI ini (baca: era reformasi yang sarat kontroversial dan degradasi) , kita semua amat prihatin untuk meneruskan bagaimana visi-misi “Melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen” sebagai misi Pembudayaan nilai moral Pancasila dan UUD Proklamasi 45 sebagaimana diamanatkan the founding fathers (PPKI) khususnya. Visi-misi ini sebagai wujud kesetiaan dan kebanggaan nasional adalah visi-misi dan pengabdian seluruh rakyat dan bangsa Indonesia Raya selamanya.


















BAB III
KESIMPULAN
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

DAFTAR PUSTAKA


 http://info.g-excess.com/id/info/SejarahLahirnyaPancasilasebagaiIdeologidanü
DasarNegara.info
 http://eri32.wordpress.com/2009/07/31/sejarah-lahirnya-pancasila/ü












Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara


BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai peranan sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
Manusia sebagai makhluk tuhan yaitu keberadaan manusia di muka bumi berdasarkan kehendak Allah. Adapun kedua orang tua sebagai perantara. Untuk itu setiap manusia mempunyai kewajiban yang sama terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kewajiban itu adalah beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Dengan demikian, akal, dan pikiran selalu dituntun untuk ingat kepada sang pencipta, berusaha mengerjakan perintahnya dan menjauhi laranagannya. Dengan kelebihan itu diharapkan kehidupan dimuka bumi ini akan aman, nyaman, serasi, dan seimbang.
Manusia sebagai makhluk individu yaitu setiap manusia berbeda satu dengan yang lainnya. Tuhan memberikan keunikan padda setiap menusia sehingga kemampuan, kepribadian, sikap, perbuatan, perilku, dan bakat serta minat manusia berbeda-beda. Inilah kekuasaan Tuhan, dengan tujuan supaya setiap individu saling menghargai dan menghormati karena perbedaan itu anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia sebagai makhluk sosial yaitu manusia yang tidak pernah mampu hidup sendiri serta ingin selalu berkelompok untuk saling memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidup bersama, seperti berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Dalam peranan manusia sebagai makhluk social harus diperhatikan bahwa manusia pada dasarnya sama, ciptaan Tuhan. Manusia mempunyai hak-hak individu ssehingga dapat terjalin hubungan yang harmonis, selaras, serasi dan sseimbang.









BAB II
PEMBAHASAN
1.  Pengertian
Menurut Bung Karno Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai keinginan keras untuk bersatu, mempunyai persaamaan watak, dan hidup bersama dalam satu wilayah yang nyata. 
Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu; sedangkan Miriam Budiardjo mendefinisikan bahwa Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

2. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara
1. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
      a. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
      b. Berada dalam suatu wilayah tertentu.
      c  Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang    
         dibuatnya sendiri.
      d. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
      e. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat  
         dibedakan dengan bangsa lainnya.
2.  Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
      1. Unsur konstitutif ( keberadaannya mutlak harus ada ), terdiri atas :
          * Rakyat
          * Wilayah
          * Pemerintahan yang berdaulat
      2. Unsur deklaratif ( bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka  
          memenuhi unsur, yang terdiri dari :
         a.Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai  
           dengan  fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan
           kemerdekaannya.
         b.Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya,
            Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.
  


A.  Sifat hakikat suatu Negara
      Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
       1. Sifat Memaksa
  Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak, bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
 2. Sifat Monopoli
    Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
  3. Sifat Mencakup Semua ( All - embracing )
     Semua peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

B.  Bentuk Negara
1.Negara Kesatuan
   Negara merdeka & berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat :
   a. Kedaulatan Negara mencakup ke dlm & keluar yg ditangani pemerintah pusat.
   b. Negara hanya mempersatu UUD,satu kepala negara,satu dewan menteri & satu    
       DPR
   c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan poleksosbudhankam
2.Negara Serikat
   Suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian :
   a. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada  
       pada negara  bagian
   b. Kepala Negara dipilih oleh rakyat & bertanggung jawab kepada rakyat
   c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk    
       urusan ke luar & sebagian ke dlm.
   d. Kepala Negara mempunyai hak veto yg diajukan parlemen
   e. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD, sepanjang tidak bertentangan  
      dengan pemerintah pusat

C.  Bentuk-bentuk Kenegaraan
Ada beberapa bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain adalah :
·         Koloni
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain . Dalam negara koloni,urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
      Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 ,
               tahun.
·         Trustee ( Perwalian )
Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang .
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB  
          Sampai dengan tahun 1975.
·         Mandat  
Mandat adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa - Bangsa ( LBB ).
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis
·         Dominion
Dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya (lambang persatuan).
        Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations ( Negara-negara Persemakmuran ). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia , Selandia Baru , dan Afrika Selatan .


D.  Tujuan dan Fungsi Negara
      A. Tujuan Negara
      Negara dapat dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Oleh karena itu bagi suatu negara, tujuan merupakan hal yang sangat penting sebab tujuan akan sangat menentukan bagaimana suatu negara mengatur, menyusun, dan menyelenggarakan pemerintahannya guna mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Sejalan dengan banyaknya corak tujuan yang hendak diwujudkan oleh suatu negara, banyak pemikir negara dan ahli hukum yang membahas dan mengemukakannya dalam suatu teori. Beberapa di antaranya adalah : Nama Tokoh dan Tujuan Negara
     a. Lord Shang Yang
Mencapai kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat harus lemah, miskin, dan bodoh.
     b. Niccolo Machiavelli
Mencapai kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan pada sifat pribadi raja, agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa .
     c. Dante Alleghieri
Mencapai perdamaian dunia dengan cara membentuk satu negara di bawah satu imperium dunia ( raja atau kaisar ).
    Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 
IV, yaitu :
    1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
    2. Memajukan kesejahteraan umum,
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
    4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  
        abadi dan keadilan sosial .

B. Fungsi Negara
            Fungsi Negara perlu ditetapkan sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi   tercapainya tujuan Negara. Tokoh-tokoh yang pendapatnya tentang fungsi negara diterapkan oleh negara-negara di dunia adalah :
    a.  John Locke
        John Locke membedakan fungsi negara menjadi tiga yaitu :
        1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
        2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadili      
            pelanggar Undang - Undang.
        3. Fungsi Federatif : mengurusi urusan luar negeri dan perang serta damai            
            ( Hubungan dengan negara lain ).
   b. Montesquieu
       Montesquieu membedakan fungsi negara atas tiga tugas pokok yaitu :
       1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
       2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadakan  
           hubungan luar negeri, membuat perjanjian dengan negara lain, dll.
       3. Fungsi Yudikatif : mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili  
           terhadap pelanggar Undang-Undang ).

E.  Patriotisme Dan Nasionalisme
 Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri .
Nasionalisme menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
       1. Nasionalisme dalam arti sempit
           Nasionalisme dalam arti sempit adalah perasaan kebangsaan atau cinta   
           terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa
           lain memandang rendah. Hal ini sering disamakan dengan Jingoisme atau  
          Chauvinisme.
       2. Nasionalisme dalam arti luas
           Nasionalisme dalam arti luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah  
           air dan bangsanya yang tinggi, tetapi terhadap bangsa lain tidak memandang  
           rendah.








BAB III
 KESIMPULAN

        Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai peranan sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
          a. Makna Bangsa
              Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama & solideritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis,bangsa
termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu Negara.
          b. Makna Negara
              Kata Negara berasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis), statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
c. Sifat hakikat suatu Negara
    Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
    1. Sifat Memaksa
        Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
    2. Sifat Monopoli
        Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.