BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Manusia adalah
makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain
karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang
baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai peranan
sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
Manusia sebagai
makhluk tuhan yaitu keberadaan manusia di muka bumi berdasarkan kehendak Allah.
Adapun kedua orang tua sebagai perantara. Untuk itu setiap manusia mempunyai
kewajiban yang sama terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kewajiban itu adalah
beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Dengan demikian, akal, dan
pikiran selalu dituntun untuk ingat kepada sang pencipta, berusaha mengerjakan
perintahnya dan menjauhi laranagannya. Dengan kelebihan itu diharapkan
kehidupan dimuka bumi ini akan aman, nyaman, serasi, dan seimbang.
Manusia sebagai
makhluk individu yaitu setiap manusia berbeda satu dengan yang lainnya. Tuhan
memberikan keunikan padda setiap menusia sehingga kemampuan, kepribadian,
sikap, perbuatan, perilku, dan bakat serta minat manusia berbeda-beda. Inilah
kekuasaan Tuhan, dengan tujuan supaya setiap individu saling menghargai dan
menghormati karena perbedaan itu anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia sebagai
makhluk sosial yaitu manusia yang tidak pernah mampu hidup sendiri serta ingin
selalu berkelompok untuk saling memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidup
bersama, seperti berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Dalam peranan
manusia sebagai makhluk social harus diperhatikan bahwa manusia pada dasarnya
sama, ciptaan Tuhan. Manusia mempunyai hak-hak individu ssehingga dapat
terjalin hubungan yang harmonis, selaras, serasi dan sseimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Menurut Bung
Karno Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai keinginan keras
untuk bersatu, mempunyai persaamaan watak, dan hidup bersama dalam satu wilayah
yang nyata.
Menurut George
Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu; sedangkan Miriam Budiardjo mendefinisikan
bahwa Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
2. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa dan
Negara
1. Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
a. Ada
sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b. Berada dalam suatu wilayah tertentu.
c Ada kehendak untuk membentuk atau berada di
bawah pemerintahan yang
dibuatnya sendiri.
d. Secara psikologis merasa senasib,
sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
e. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya,
bahasa, dan lain-lain sehingga dapat
dibedakan dengan bangsa lainnya.
2. Unsur-unsur
terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Unsur konstitutif ( keberadaannya
mutlak harus ada ), terdiri atas :
*
Rakyat
*
Wilayah
*
Pemerintahan yang berdaulat
2. Unsur deklaratif ( bersifat formalitas
karena diperlukan dalam rangka
memenuhi unsur, yang terdiri dari :
a.Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan
menurut kenyataan yang ada (sesuai
dengan fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia
menyatakan
kemerdekaannya.
b.Pengakuan
De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya,
Indonesia diakui secara resmi oleh
Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.
A. Sifat hakikat suatu Negara
Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam
Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti
mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara,
dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua
peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban
negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah
adanya Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar
pajak, bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa
aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
3. Sifat Mencakup Semua ( All - embracing )
Semua peraturan perundangan yang berlaku
adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang
dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara
untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
B. Bentuk Negara
1.Negara Kesatuan
Negara merdeka &
berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat :
a. Kedaulatan Negara mencakup ke dlm & keluar yg ditangani
pemerintah pusat.
b. Negara hanya mempersatu UUD,satu kepala negara,satu dewan menteri
& satu
DPR
c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan
poleksosbudhankam
2.Negara Serikat
Suatu bentuk negara
yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian :
a. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli
tetap ada
pada negara bagian
b. Kepala Negara dipilih oleh rakyat & bertanggung jawab kepada
rakyat
c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan
dari Negara-negara bagian untuk
urusan
ke luar & sebagian ke dlm.
d. Kepala Negara mempunyai hak veto yg diajukan parlemen
e. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD, sepanjang tidak
bertentangan
dengan pemerintah pusat
C. Bentuk-bentuk Kenegaraan
Ada beberapa bentuk-bentuk
kenegaraan, antara lain adalah :
·
Koloni
Koloni adalah
suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain . Dalam negara koloni,urusan
politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni
Belanda selama lebih kurang 350 ,
tahun.
·
Trustee ( Perwalian )
Trustee adalah
wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan
berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang .
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan
Inggris berada di bawah naungan PBB
Sampai dengan tahun 1975.
·
Mandat
Mandat adalah
suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam
Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang
perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa - Bangsa ( LBB ).
Contoh : Negara Kamerun bekas
jajahan Jerman menjadi mandat Perancis
·
Dominion
Dominion adalah
suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan
berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya (lambang
persatuan).
Negara-negara dominion tergabung dalam
The British Commonwealth of Nations ( Negara-negara Persemakmuran ).
Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam
mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia
, Selandia Baru , dan Afrika Selatan .
D. Tujuan dan Fungsi Negara
A. Tujuan Negara
Negara dapat dipandang sebagai
persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan
bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan
dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Oleh karena itu bagi suatu negara, tujuan
merupakan hal yang sangat penting sebab tujuan akan sangat menentukan bagaimana
suatu negara mengatur, menyusun, dan menyelenggarakan pemerintahannya guna
mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Sejalan dengan banyaknya corak tujuan
yang hendak diwujudkan oleh suatu negara, banyak pemikir negara dan ahli hukum
yang membahas dan mengemukakannya dalam suatu teori. Beberapa di antaranya
adalah : Nama Tokoh dan Tujuan Negara
a. Lord Shang Yang
Mencapai
kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila
negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat harus lemah, miskin, dan bodoh.
b. Niccolo Machiavelli
Mencapai
kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan pada sifat pribadi raja, agar
dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa .
c. Dante Alleghieri
Mencapai
perdamaian dunia dengan cara membentuk satu negara di bawah satu imperium dunia
( raja atau kaisar ).
Tujuan Negara Republik Indonesia
terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
IV, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian
abadi dan keadilan sosial .
B. Fungsi Negara
Fungsi Negara perlu ditetapkan
sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan
Negara. Tokoh-tokoh yang pendapatnya tentang fungsi negara diterapkan oleh
negara-negara di dunia adalah :
a. John Locke
John Locke membedakan fungsi negara
menjadi tiga yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat
Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan
Undang-Undang , termasuk mengadili
pelanggar Undang - Undang.
3.
Fungsi Federatif : mengurusi urusan luar negeri dan perang serta
damai
( Hubungan dengan negara lain ).
b. Montesquieu
Montesquieu membedakan fungsi negara
atas tiga tugas pokok yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat
Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan
Undang-Undang , termasuk mengadakan
hubungan luar negeri, membuat
perjanjian dengan negara lain, dll.
3. Fungsi Yudikatif : mengawasi agar
semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili
terhadap pelanggar Undang-Undang ).
E. Patriotisme Dan
Nasionalisme
Patriotisme adalah semangat cinta tanah air
atau sikap seseorang yang sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan
kemakmuran tanah airnya. Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai
bangsa dan negara sendiri .
Nasionalisme
menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dalam arti sempit adalah perasaan
kebangsaan atau cinta
terhadap bangsanya yang sangat
tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa
lain memandang rendah. Hal ini
sering disamakan dengan Jingoisme atau
Chauvinisme.
2. Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam arti luas adalah
perasaan cinta atau bangga terhadap tanah
air dan bangsanya yang tinggi,
tetapi terhadap bangsa lain tidak memandang
rendah.
BAB III
KESIMPULAN
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan
yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena manusia diberi
bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang baik dan yang buruk
atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai peranan sebagai makhluk
tuhan, individu, sosial.
a. Makna Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas
etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur
bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama &
solideritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis,bangsa
termasuk kelompok paguyuban yang
secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di
dalam suatu Negara.
b. Makna Negara
Kata Negara berasal dari : state
(Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis), statum (Latin), yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara adalah organisasi yang di dalamnya
ada rakyat, di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang
berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan
kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan
kepentingan bersama.
c. Sifat hakikat suatu Negara
Sifat dan
hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai
berikut:
1. Sifat Memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal.
Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya.
Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku
ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa
aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
makasih, berguna sekali untuk tugas saya
BalasHapusmakasih banyak, berguna sekali untuk tugas anak saya
BalasHapusBest Casino - Mapyro
BalasHapusThe Casino in 김포 출장샵 Las 상주 출장안마 Vegas, Nevada is a 4,000 foot 안산 출장마사지 gaming complex featuring a gaming 세종특별자치 출장안마 floor, lounge, and two ballroom pools. In addition to two 충청남도 출장안마