Jumat, 27 Januari 2012

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA


BAB I
PENDAHULUAN

1. SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

Hingga saat ini nama Pancasila telah dikenal oleh segenap bangsa Indonesia, tidak saja sebagai nama Dasar Negara kita, tetapi juga nama dari Falsafah Bangsa, nama dari Kepribadian Bangsa, nama dari Jiwa Bangsa dan sebagainya (Dardji Darmodihardjo, Santiaji Pancasila).
Mengenal nama Pancasila tidak begitu sukar, tetapi untuk mengerti apa itu Pancasila cukup sukar. Apalagi untuk menetapkan secara pasti siapa pengalinya, merupakan suatu masalah yang komplek.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia atau sebagai way of life bangsa Indonesia telah tumbuh di jiwa bangsa Indonesia lama sebelum Indonesia ini merdeka.
“Tuan-tuan sekalian, weltanschaung ini sudah lama harus kita bulatkan di dalam hati kita dan di dalam pikiran kita, sebelum Indonesia Merdeka datang” (Ir. Soekarno, pidato Lahirnya Pancasila).
Jadi manusia Indonesia telah mengenal Pancasila, khususnya sebagai pandangan hidup, sudah sejak beberapa waktu yang lalu.
Untuk mengemukakan siapa penggali Pancasila itu, maka kita perlu menengok tonggak-tonggak sejarah dalam hubungannya dengan Pancasila tersebut.










BAB II

2.  Masa manusia Indonesia pertama

Kepribadian manusia Indonesia adalah bertuhan. Karena itu setidak-tidaknya mereka telah mengenal sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sila yang menjiwai dan meliputi sila-sila kedua, ketiga, keempat dan kelima.
Siapa penggalinya?. Ialah manusia Indonesia pertama yang menyadari dan mengakui adanya kekuasaan Tuhan yang lebih tinggi.

a. Masa bangsa Indonesia dalam abad VII – XVI (zaman Sriwijaya-Majapahit)

Bangsa Indonesia pada zaman Sriwijaya (abad VII–XII) dan zaman Majapahit (abad XIII-XVI) telah mencapai kemegahan sebagai bangsa merdeka. Karena telah berhasil menciptakan persatuan yang kuat, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran. Unsur-unsur yang terkandung di dalam Pancasila merupakan tujuan yang diperjuangkan dan dipertahankan. Pada masa itu bertakhta raja-raja yang adil dan dicintai rakyatnya. Di samping itu terdapat pula Mpu-Mpu yang bijaksana.
Para raja yang selalu berusaha menegakkan keadilan dan kemakmuran rakyatnya , menciptakan persatuan dan menghormati kedaulatan rakyatnya, di samping para Mpu yang mengajarkan ilmu keagamaan dan falsafah hidup, adalah penggali Pancasila pada zamannya.

b. Masa penjajahan Bangsa Barat (abad XVI-XX)

Penjajahan bangsa-bangsa Barat, yakni bangsa Portugis, bangsa Belanda, bangsa Inggeris menyebabkan penderitaan bagi bangsa Indonesia. Pada masa itu kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran bangsa Indonesia telah hilang.
Di beberapa daerah di Nusantara ini muncul patriot-patriot pembela tanah air dan bangsa. Kita kenal nama-nama seperti: Terunojoyo, Hsanuddin, Surapati, Diponegoro, Imam Bonjol, Antasari, Teuku Umar, Pattimura dan beberapa lainnya. Para patriot tersebut berjuang menuntut kebebasan dan keadilan, berjuang hendak menegakkan kesejahteraan rakyat, bebas dari penjajahan yang tidak berprikemanusiaan.
Para patriot yang tampil memimpin rakyat melawan penjajah waktu itu, adalah pribadi-pribadi yang berusaha agar butir-butir Pancasila yang hilang oleh penjajah dapat tetap hidupdi Nusantara ini.

c. 20 Mei 1908 (Budi Utomo)

Dr. Wahidin Sudiro Husodo, sebagai pelopor pendiri Budi Utomo, merupakan orang pertama yang menyadari dan mewujudkan perlunya mengangkat derajat bangsa Indonesia dengan mengadakan pendidikan dan pengajaran, memajukan kebudayaan dan sosial, membangkitkan kesadaran bangsa menuju negara merdeka untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Dr. Wahidin Sudiro Husodo sebagai pelopor yang dibantu oleh Dr. Sutomo dan Dr. Gunawan Mangunkusomo, adalah penggali Pancasila pada zamannya.

d. 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda)

Pada masa ini para pemuda dan pemudi Indonesia mengadakan Kongres di Jakarta. Mereka menghendaki: satu Tanah Air Indonesia, satu bangsa Indonesia, satu Bahasa Indonesia. Para pemuda dan pemudi ini juga penggali Pancasila pada zamannya.

e. Masa penjajahan Jepang

Seperti pada masa penjajahan bangsa-bangsa Barat, maka pada zaman Jepang bangsa Indonesia telah kehilangan kemerdekaannya pula, persatuan telah hancur, kedaulatan dan kesejahteraan rakyat telah lenyap.
Para pemuda tampil dengan cara-caranya yang berbeda, tetapi tujuan sama, yakni menciptakan persatuan, kebebasan, kedaulatan rakyat, untuk mencapai kesejahteraan.
Para pemuda yang berjuang ini juga adalah penggali Pancasila pada zamannya.


f. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai).

Badan ini dibentuk pada tanggal pada 29 April 1945. Dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Fungsinya: Membicarakan/mempersiapkan keperluan-keperluan kemerdekaan Indonesia, seperti: Persiapan Undang-Undang Dasar yang berisi Dasar Negara, tujuan negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahannya. Sebagai ketua adalah Dr. KRT Rajiman Widiodiningrat.
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin, sebagai Ketua Panitia Konsep UUD mengusulkan secara lisan Dasar Nagara Indonesia, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Peri Kesejahteraan Rakyat

Kemudian secara tertulis, tercantum dalam Rancangan Pembukaan UUD Negara RI, sebagai berikut:
  1. Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari hasil yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin ini, jelas bahwa beliau adalah penggali Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai Dasar Negara.




g. Ir. Soekarno (1 Juni 1945).

Ir. Soekarno mengusulkan Dasar Negara itu adalah Pancasila. Usul ini dikemukakan beliau dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 1 Juni 1945, yakni:
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. .Internasionalisme, atau peri kemanusiaan.
  3.  Mufakat, atau Demokrasi.
  4. Kesejahteraan Sosial.
  5. Ke-Tuhanan yang berkebudayaan.
Pidato ini ketika diterbitkan pada tahun 1947 diberi judul: Lahirnya Panca Sila.
Karena Ir. Soekarno juga mengemukakan butir-butir yang kemudian dikenal dengan Pancasila tersebut, maka beliau juga adalah penggali Pancasila.

h. Panitia Sembilan (22 Juni 1945).
Mereka adalah: Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta. Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr.A. Soebardjo, K.H. Wahid Hasjim dan Mr. M. Yamin.
Tugas mereka: membahas pidato/usul Mr. M. Yamin. Dari pertemuan ini mereka berhasil menyusun naskah yang di dalamnya terdapat rumusan Dasar Negara, yaitu:
1.      Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Naskah yang mengandung rumusan Dasar Negara ini diberi nama oleh Mr. M. Yamin dengan “Piagam Jakarta”. Panitia Sembilan adalah penggali Pancasila menurut rumusannya sendiri.

i. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan ini dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Ketuanya Ir. Soekarno, wakil ketua adalah Drs. M. Hatta.
Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, sehari sesudah Proklamasi Kemerdekaan,
diadakan pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, selain itu memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan Wakil Presiden (Drs. M. Hatta).
Dalam Pembukaan UUD 1945 dicantumkan Rumusan Dasar Negara Pancasila, yaitu:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3.  Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila yang ditetapkan/hasil galian PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) inilah yang sah dan benar, karena mempunyai kedudukan Konstitusional dan disahkan oleh badan PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. (HRN).́

3. KEBANGKITAN NASIONAL
Cita dan citra kepemimpinan seorang tokoh bersumber dari nilai fundamental yang menjiwai kepribadiannya: agama, filsafat hidup, akal-budi nuraninya; cinta dan ketulusannya melahirkan kebijakan, strategi dan tindakan sebagai amal kebajikan pengabdiannya. Sejarah Indonesia Raya memasuki abad XXI ternyata membuktikan bahwa visi-misi kebangkitan Orde Baru: “Melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen”, tetap valid, bahkan mendesak lebih-lebih untuk mereformasi reformasi (1998) yang sesat (=menyimpang dari Dasar Negara dan Ideologi Nasional Pancasila) sebagaimana tergelar dalam UUD 2002 (Perubahan I dan IV UUD 45) yang menjadi asas konstitusional era reformasi!.
Dalam kondisi era reformasi demikian, ternyata NKRI sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 bahkan dalam tantangan yang makin meningkat terutama budaya neo-liberalisme (demokrasi liberal, ekonomi liberal, HAM liberal) sinergis dengan kebangkitan neo-PKI-atheisme dan terorisme + NII—yang “dihormati” atas nama demokrasi dan HAM oleh Pemerintah Reformasi!—.
Dalam sejarah nasional kepemimpinan nasional Bung Karno sebagai Presiden pertama RI, secara sosio-politik, filosofis-ideologis dan konstitusional dilanjutkan oleh tahap sejarah nasional Kebangkitan Orde Baru. Semangat dan ruh perjuangan dimaksud adalah bagaimana Orde Baru melaksanakan amanat kepemimpinan Presiden Soekarno (sebagai amanat nasional), terutama melalui Surat Perintah 11 Maret 1966—yang terkenal sebagai Supersemar—. Nilai fundamental dari Supersemar, terutama: Menegakkan Integritas Dasar Negara Pancasila dan UUD 45 sebagai Landasan Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45!.
Analisis historis dan normatif di atas, terutama melalui Supersemar, integritas dasar negara (ideologi nasional, ideologi negara) Pancasila yang manunggal dalam UUD Proklamasi 45 sesungguhnya menjadi murni (sublimasi) dan sesuai dengan hakekat fundamental filsafat Pancasila—sejak dimusyawarahkan dan dimufakati di dalam PPKI yang berpuncak dengan pengesahan UUD Negara Proklamasi pada 18 Agustus 1945!—karena tidak lagi ada “polusi ideologi” NASAKOM jiwaku yang memberi peluang separatisme ideologi bagi marxisme-komunisme-atheisme (PKI, neo-PKI/KGB).
Dengan kebijakan Presiden Soekarno memberikan Supersemar kepada Letjen (TNI) Soeharto, dimulailah era Orde Baru. Integritas NKRI sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45, tersurat dan tersirat dalam thema, dan visi-misi Kebangkitan Orde Baru:
“Melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen”
Nilai filosofis-ideologis yang menjiwai thema, dan visi-misi Kebangkitan Orde Baru bukan hanya sebagai antithesa terhadap tindakan makar G30S/PKI    1 Oktober 1965, melainkan sebagai amanat filosofis-ideologis dan konstitusional dari Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 yang dalam dinamika revolusi Indonesia mengalami tantangan internal dan eksternal—sehingga belum dapat melaksanakan amanat kebangsaan dan kenegaraan Indonesai Raya itu secara murni dan konsekuen.
Peristiwa G30S/PKI 1 Oktober 1965, secara historis dan fenomenal dirasakan sebagai tragedi nasional yang ditandai gugurnya enam pahlawan revolusi dan amat banyak korban rakyat di nusantara. Namun, tragedi nasional ini, tetap mengandung hikmah—sebagai: a blessing in disguised—dengan meningkatnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa dan negara untuk makin menghayati bagaimana nilai luhur Dasar Negara Pancasila-UUD Proklamasi 45 sebagai integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 yang kita yakin akan menjamin masa depan Indonesia Raya yang jaya, adil dan bermartabat!
Bangsa Indonesia bersyukur dan bangga bahwa Dasar Negara Pancasila berakar dari pandangan hidup bangsa (filsafat hidup, Weltanschauung) sekaligus sebagai jiwabangsa (Volksgeist), jatidiri nasional yang memancarkan integritas kepribadian dan martabat nasional Indonesia Raya.
Dinamika nasional dan internasional senantiasa mengalami pasang-surut, bahkan tantangan—sekarang tantangan dinamika globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme yang sinergis dengan politik supremasi ideologi yang bermuara neo-imperialisme!--. Tantangan ini menjadi lengkap dengan makin meningkatnya gerakan neo-liberalisme baik melalui politik, maupun sosial-ekonomi;  juga sinergis dengan “Kebangkitan Neo-PKI/KGB”, termasuk ekstrem kanan (terorisme dan NII)! Keprihatinan nasional tetap meningkat, justru karena kepemimpinan nasional dalam era reformasi “hanya” lebih mementingkan kebebasan atas nama demokrasi dan HAM—tanpa visi-misi bagaimana mengawal integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45, yang pada hakekatnya bagaimana membudayakan nilai Dasar Negara Pancasila dan UUD Proklamasi 45 sebagaimana diamanatkan PPKI (the founding fathers)!
Kepemimpinan nasional Orde Baru sesungguhnya adalah bagian integral dari ksatria pejuang Indonesia Raya yang menyelamatkan amanat Proklamasi yang pernah dibelokkan oleh makar PKI-atheisme (18 September 1948, di Madiun) ditumpas oleh Dwitunggal Soekarno-Hatta, dikawal oleh prajurit utama TNI: Panglima Besar Soedirman, dibantu A. H. Nasution dan Soeharto. Ternyata, sejarah nasional mencatat, G30S/PKI   1 Oktober 1965 sebagai makar (lanjutan) juga dihadapi (dan ditumpas) oleh Presiden Soekarno dan dibantu oleh Jenderal (TNI) A. H. Nasution dan Jenderal (TNI) Soeharto. Dunia dan bangsa Indonesia mencatat bagaimana kepemimpinan nasional Indonesia Raya mulai Dwitunggal Soekarno-Hatta; berlanjut dengan Dwitunggal A. H. Nasution dan Soeharto telah (diberkati) untuk menyelamatkan integritas Negara Proklamasi tetap sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45. Makna dari fenomena sejarah nasional ini terutama: bahwa kepemimpinan Dwitunggal Soekarno-Hatta (Pahlawan Proklamator) bersama Tritunggal ksatria-patriot-pahlawan bhayangkari penegak dan penyelamat integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 ialah: Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jenderal Besar (TNI) A. H. Nasution dan Jenderal Besar (TNI) Soeharto (HMS) yang membanggakan.
Nilai monumental kepemimpinan Orde Baru, terutama oleh peran Presiden (ke 2) RI HMS adalah tekad menegakkan integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dalam wujud: “Melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen”; yang justru awal abad XXI ini (baca: era reformasi yang sarat kontroversial dan degradasi) , kita semua amat prihatin untuk meneruskan bagaimana visi-misi “Melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen” sebagai misi Pembudayaan nilai moral Pancasila dan UUD Proklamasi 45 sebagaimana diamanatkan the founding fathers (PPKI) khususnya. Visi-misi ini sebagai wujud kesetiaan dan kebanggaan nasional adalah visi-misi dan pengabdian seluruh rakyat dan bangsa Indonesia Raya selamanya.


















BAB III
KESIMPULAN
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

DAFTAR PUSTAKA


 http://info.g-excess.com/id/info/SejarahLahirnyaPancasilasebagaiIdeologidanü
DasarNegara.info
 http://eri32.wordpress.com/2009/07/31/sejarah-lahirnya-pancasila/ü












3 komentar: