BAB I
PENDAHULUAN
Telah Kita Ketahui Bahwa
Al-Qur’an adalah salah satu sumber-sumber fiqh Islam.Terkadang dalam hal ini
kita kurang memahami bahwa Al-Quran sesempurna-sempurna seruan dan perkataan
Allah SWT, yang mengandung hokum-hukum syara’ dan menjadi mu’jizat bagi Nabi
maka mustahil Al-Qur’an itu dipindahkan secar mutawatir (kumpulan wahyu).
Oleh karena itu penulis mencoba
menjabarkan dan memberi gambaran apa itu Al-Qur’an.
Mudah-mudahan makalah ini dapat
berguna bagi para pembaca umumnya dan kepada penulis khususnya.
BAB II
PEMBAHASAN
“Al-Qur’an”
A. Pengertian Al-Qur’an
(Dikutip dari bukau yang dikarang
oleh Dr.H. Nazar Bakry)
Al-Qur’an menurut bahasa yaitu :
membaca / Baca.Sedangkan menurut Istilah Al-Qur’an yaitu : Kalam Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Jibril sebagai Mukjizat yang
diriwayatkan secara mutawatir yang menjadi ibadah bagi yang membaca.
Kitab yaitu Kalamullah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dibaca secara Mutawatir artinya kumpulan
Wahyu, firman-firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk
menjadi petunjuk bagi seluruh umat manusia. Al-Qur’an terdiri dari 30 juzz dan
114 surat
sedangkan bilangan ayatnya 6666 ayat.
-
Pengertian Al-Qur'an
(Kutiapn dari buku yang dikaran oleh prof.
Abdul Wahab Khalaf)
Al-Qur’an yaitu Kalam Allah yang
diturunkan oleh-Nya melalui perantaraan malaikat Jibril kedalam hati Rasulullah
Muhammad bin ‘Abdullah dengan lafazh yang bebahasa arab dan nama-nama yang
benar.
Al-Qur’an dimulai dengan surat An-Nas.
Keistimewaan Al-Qur’an adalah bahwa lafazh dan maknanya berasal dari Allah SWT.
Penafsiran atau penerjemahan
Al-Qur’an dianggap sempurna, lantaran dilakukan oleh ulama yang terpercaya
keagamaannya, pengetahuannya, amanahnya, dan kecerdasannya.
Maka bolehlah dianggap bahwa
penafsiran / penerjemahan ini merupakan penjelasan pengertian Al-Qur’an dan
sebagai referensi mengenai maknanya.Akan tetapi ia tidak boleh dianggap sebagai
Al-Qur’an itu sendiri dan hukum-hukum Al-Qur’an tidak berlaku padanya.
C. Macam-macam Hukum Al-Qur’an
Hukum yang terkandung dalam
Al-Qur’an ada 3 macam :
1. Hukum-hukum I’tiqadiyyah
Hukum-hukum I’tiqadiyyah adalah
yang berkaitan dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf, yaitu
mempercayai Allah, Malaikatnya, Kitab-kitabnya, Para Rasulnya, dan Hari akhir.
2. Hukum Moralitas
Hokum moralitas adalah yang
berhubungan dengan sesuatu yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf,
berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal yang hina.
3. Hukum Amaliyah
Hokum Amaliyah adalah yang
bersangkutan dengan sesuatu yang timbul dari mukallah, baik berupa perbuatan,
perkataan, perjanjian hokum, dan pembelanjaan.Hukum-hukum Amaliyyah didalam
Al-Quran terjadi dari dua macam yaitu :
a. Hukum-hukum ibadah
Hukum-hukum ibadah seperti
shalat, Puasa, Zakat, haji, Nadzar, sumpah, dan ibadah-ibadah lainnya yang
bukan ibadah dan yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya.
b. Hukum Muamalat
Hukum Muamalat sperti : Akad,
Pembelanjaan, Hukuman, Pidana, dan lainnya yang bukan ibadah dan yang
dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara sesame Mukallaf baik sebagai
Individu, bangsa, atau Kelompok.
Hukum yang bukan ibadah disebut
hokum muamalat menurut istilah syara’, sedangkan menurut istilah modern hokum
muamalat ini telah dibagi menurut sesuatu yang berkaitan dengannya, dan maksud
yang dikehendakinyamenjadi beberapa macam berikut ini :
1. Hukum keluarga
Hukum keluarga yaitu hukum yang
berhubungan dengan keluarga, mulai dari pembentukannya, dan ia maksudkan untuk
mengatur hubungan antara suami istri dan kerabat satu sama lain.
2. Hukum Perdata
Hukum perdata yaitu hokum yang
berkaitan dengan perhubungan hokum antara
Individu. Individu dan pertukaran mereka, baik berupa jual beli,
penggadaian, Jaminan, Persekutuan, Utang Piutang, dan memenuhi janji dengan
disiplin. Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan harta kekayaan Individu
dan memelihara hak masing-masing yang berhak. Jumlah ayat-ayatnya didalamnya
berkisar tujuh puluh ayat.
3. Hukum Pidana
Hukum Pidana yaitu hokum yang
berkenaan dengan tindak criminal yang bertimbul dari seorang Mukallaf dan
hukuman yang dijatuhkan atas pelakunya.Hukum ini dimaksudkan untuk memelihara
kehidupan manusia, harta mereka, kehormatan mereka, dan hak-hak mereka. Serta
menentukan hubungan antara pelakunya, korban tindak criminal, dan ummat. Jumlah
ayat-ayatnya dalam Al-Qur’an kira-kira tiga puluh ayat.
4. Hukum Acara
Hukum Acara yaitu Hukum yang
berkaitan dengan pengadilan, kesaksian, dan sumpah. Hukum ini dimaksudkan untuk
mengatur usah-usaha untuk mewujudkan keadilan diantar manusia. Jumlah Yat-ayat
dalam Al-Qur’an berkisar tiga belas ayat
5. Hukum Perundang-undangan
Hukum perundang-undangan yaitu
hokum yang berhubungan dengan pengaturan Pemerintah dan Pokok-pokoknya. Hukum
ini dimaksudkan untuk menentukan hubungan penguasa dan rakyat, dan menetapkan
hak-hak Individu dan masyarakat. Ayat-ayat nya berjumlah kira-kira sepuluh
ayat.
6. Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara yaitu hokum
yang bersangkut paut dengan hubungan antar Negara Islam dan Negara lainnya,
berhubungan dengan orang-orang non Islam yang berada diNegara Islam. Hukum ini
dimaksudkan untuk menentukan hubungan Negara Islam dengan Negara non Islam,
baik dalam keadaan damai maupun dalam suasana peperangan, serta menentukan
hubungan antara ummat Islam dengan non Islam diberbagai Negara Islam. Ayat-ayat
nya berkisar dua puluh lima
ayat.
7. Hukum Ekonomi dan Keuangan
Hukum Ekonomi dan Keuangan yaitu
Hukum yang berhubungan dengan orang miskin baik yang meminta-minta maupun yang
tidak meminta-minta, berkenaan denga harta orang kaya, dan pengaturan berbagai sumber dan
perbankan. Hukum ini dimaksudkan untk mengatur hubungn kekayaan antara
orang-orang kaya dan orang-orang fakir, dan antara Negara dan rakyat. Sedangkan
ayat-ayatnya berkisar sepuluh ayat.
Bener-bener mukjizat yang tiada duanya. sunggu rasulullah adalah manusia yang agung.
BalasHapusSepatu Murah
Sepatu Import
Pusat Grosir Sepatu
Sepatu Import Murah