Jumat, 27 Januari 2012

“Al-Qur’an”


BAB I
PENDAHULUAN
Telah Kita Ketahui Bahwa Al-Qur’an adalah salah satu sumber-sumber fiqh Islam.Terkadang dalam hal ini kita kurang memahami bahwa Al-Quran sesempurna-sempurna seruan dan perkataan Allah SWT, yang mengandung hokum-hukum syara’ dan menjadi mu’jizat bagi Nabi maka mustahil Al-Qur’an itu dipindahkan secar mutawatir (kumpulan wahyu).
Oleh karena itu penulis mencoba menjabarkan dan memberi gambaran apa itu Al-Qur’an.
Mudah-mudahan makalah ini dapat berguna bagi para pembaca umumnya dan kepada penulis khususnya.


BAB II
PEMBAHASAN
“Al-Qur’an”
A. Pengertian Al-Qur’an
(Dikutip dari bukau yang dikarang oleh Dr.H. Nazar Bakry)
Al-Qur’an menurut bahasa yaitu : membaca / Baca.Sedangkan menurut Istilah Al-Qur’an yaitu : Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Jibril sebagai Mukjizat yang diriwayatkan secara mutawatir yang menjadi ibadah bagi yang membaca.
Kitab yaitu Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dibaca secara Mutawatir artinya kumpulan Wahyu, firman-firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menjadi petunjuk bagi seluruh umat manusia. Al-Qur’an terdiri dari 30 juzz dan 114 surat sedangkan bilangan ayatnya 6666 ayat.
-          Pengertian Al-Qur'an
 (Kutiapn dari buku yang dikaran oleh prof. Abdul Wahab Khalaf)
Al-Qur’an yaitu Kalam Allah yang diturunkan oleh-Nya melalui perantaraan malaikat Jibril kedalam hati Rasulullah Muhammad bin ‘Abdullah dengan lafazh yang bebahasa arab dan nama-nama yang benar.
Al-Qur’an dimulai dengan surat An-Nas. Keistimewaan Al-Qur’an adalah bahwa lafazh dan maknanya berasal dari Allah SWT.
Penafsiran atau penerjemahan Al-Qur’an dianggap sempurna, lantaran dilakukan oleh ulama yang terpercaya keagamaannya, pengetahuannya, amanahnya, dan kecerdasannya.
Maka bolehlah dianggap bahwa penafsiran / penerjemahan ini merupakan penjelasan pengertian Al-Qur’an dan sebagai referensi mengenai maknanya.Akan tetapi ia tidak boleh dianggap sebagai Al-Qur’an itu sendiri dan hukum-hukum Al-Qur’an tidak berlaku padanya.
C. Macam-macam Hukum Al-Qur’an
Hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an ada 3 macam :
1. Hukum-hukum I’tiqadiyyah
Hukum-hukum I’tiqadiyyah adalah yang berkaitan dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf, yaitu mempercayai Allah, Malaikatnya, Kitab-kitabnya, Para Rasulnya, dan Hari akhir.
2. Hukum Moralitas
Hokum moralitas adalah yang berhubungan dengan sesuatu yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf, berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal yang hina.
3. Hukum Amaliyah
Hokum Amaliyah adalah yang bersangkutan dengan sesuatu yang timbul dari mukallah, baik berupa perbuatan, perkataan, perjanjian hokum, dan pembelanjaan.Hukum-hukum Amaliyyah didalam Al-Quran terjadi dari dua macam yaitu :
a. Hukum-hukum ibadah
Hukum-hukum ibadah seperti shalat, Puasa, Zakat, haji, Nadzar, sumpah, dan ibadah-ibadah lainnya yang bukan ibadah dan yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
b. Hukum Muamalat
Hukum Muamalat sperti : Akad, Pembelanjaan, Hukuman, Pidana, dan lainnya yang bukan ibadah dan yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara sesame Mukallaf baik sebagai Individu, bangsa, atau Kelompok.
Hukum yang bukan ibadah disebut hokum muamalat menurut istilah syara’, sedangkan menurut istilah modern hokum muamalat ini telah dibagi menurut sesuatu yang berkaitan dengannya, dan maksud yang dikehendakinyamenjadi beberapa macam berikut ini :
1. Hukum keluarga
Hukum keluarga yaitu hukum yang berhubungan dengan keluarga, mulai dari pembentukannya, dan ia maksudkan untuk mengatur hubungan antara suami istri dan kerabat satu sama lain.
2. Hukum Perdata
Hukum perdata yaitu hokum yang berkaitan dengan perhubungan hokum antara  Individu. Individu dan pertukaran mereka, baik berupa jual beli, penggadaian, Jaminan, Persekutuan, Utang Piutang, dan memenuhi janji dengan disiplin. Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan harta kekayaan Individu dan memelihara hak masing-masing yang berhak. Jumlah ayat-ayatnya didalamnya berkisar tujuh puluh ayat.
3. Hukum Pidana
Hukum Pidana yaitu hokum yang berkenaan dengan tindak criminal yang bertimbul dari seorang Mukallaf dan hukuman yang dijatuhkan atas pelakunya.Hukum ini dimaksudkan untuk memelihara kehidupan manusia, harta mereka, kehormatan mereka, dan hak-hak mereka. Serta menentukan hubungan antara pelakunya, korban tindak criminal, dan ummat. Jumlah ayat-ayatnya dalam Al-Qur’an kira-kira tiga puluh ayat.
4. Hukum Acara
Hukum Acara yaitu Hukum yang berkaitan dengan pengadilan, kesaksian, dan sumpah. Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur usah-usaha untuk mewujudkan keadilan diantar manusia. Jumlah Yat-ayat dalam Al-Qur’an berkisar tiga belas ayat
5. Hukum Perundang-undangan
Hukum perundang-undangan yaitu hokum yang berhubungan dengan pengaturan Pemerintah dan Pokok-pokoknya. Hukum ini dimaksudkan untuk menentukan hubungan penguasa dan rakyat, dan menetapkan hak-hak Individu dan masyarakat. Ayat-ayat nya berjumlah kira-kira sepuluh ayat.
6. Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara yaitu hokum yang bersangkut paut dengan hubungan antar Negara Islam dan Negara lainnya, berhubungan dengan orang-orang non Islam yang berada diNegara Islam. Hukum ini dimaksudkan untuk menentukan hubungan Negara Islam dengan Negara non Islam, baik dalam keadaan damai maupun dalam suasana peperangan, serta menentukan hubungan antara ummat Islam dengan non Islam diberbagai Negara Islam. Ayat-ayat nya berkisar dua puluh lima ayat.
7. Hukum Ekonomi dan Keuangan
Hukum Ekonomi dan Keuangan yaitu Hukum yang berhubungan dengan orang miskin baik yang meminta-minta maupun yang tidak meminta-minta, berkenaan denga harta orang  kaya, dan pengaturan berbagai sumber dan perbankan. Hukum ini dimaksudkan untk mengatur hubungn kekayaan antara orang-orang kaya dan orang-orang fakir, dan antara Negara dan rakyat. Sedangkan ayat-ayatnya berkisar sepuluh ayat.

1 komentar: