Jumat, 27 Januari 2012

MAWARIST


I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Secara etimologis Mawaris adalah bentuk jamak dari kata miras (موارث), yang merupakan mashdar (infinitif) dari kata : warasa – yarisu – irsan – mirasan. Maknanya menurut bahasa adalah ; berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Sedangkan maknanya menurut istilah yang dikenal para ulama ialah, berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik yang legal secara syar’i.
Jadi yang dimaksudkan dengan mawaris dalam hukum Islam adalah pemindahan hak milik dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup sesuai dengan ketentuan dalam al-Quran dan al-Hadis.
Sedangkanm istilah Fiqih Mawaris dimaksudkan ilmu fiqih yang mempelajari siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak menerima, serta bagian-bagian tertentu yang diterimanya.
Sedangkan Wirjono Prodjodikoro mendefinisikan warisan sebagai berikut; soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Fiqih Mawaris juga disebut Ilmu Faraid, diambil dari lafazh faridhah, yang oleh ulama faradhiyun semakna dengan lafazh mafrudhah, yakni bagian yang telah dipastikan kadarnya. Jadi disebut dengan ilmu faraidh, karena dalam pembagian harta warisan telah ditentukan siapa-siapa yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak, dan jumlah (kadarnya) yang akan diterima oleh ahli waris telah ditentukan.



II
PEMBAHASAN
A. KETENTUAN MAWARIS
Mawaris ialah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraidh karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya ialah fardhu kifayah.
Sebab-sebab seseorang menerima hartawarisan, menurut Islam ialah sebagai berikut:
1.      Adanya pertalian darah dengan yang meninggal(mayat) baik pertalian ke bawah ataupun ke atas.
2.      Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri.
3.      Adanya pertalian agama.Contoh jika seorang hidup sebatang kara, lalu meninggal maka harta waris masuk baitul mal.
4.      Karena memerdekakan budak.
Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah sebagai berikut:
a.       Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. berikut. Lihat Al-Qur’an on line di google

*      Artinya: ” Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui” ( Q.S. An-Nahl:75).

b.      Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW.Artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”(H.R. Nasai)
c.       Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.
Syarat berlakunya pewarisan ada tiga:
a.       Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.
b.      Adanya harta warisan.
c.       Tidak penghalang untuk menerima harta warisan.

B. AHLI WARIS
Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu zawil furud dan ashobah.
Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
1)      Ahli Waris lelaki terdiri dari:

1.      Anak laki-laki
2.      Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
3.      Ayah
4.      Kakek sampai keatas garis ayah
5.      Saudara laki-laki kandung
6.      Saudara laki-laki seayah
7.      Saudara laki-laki seibu
8.      Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
9.      Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
10.  Paman kandung
11.  Paman seayah
12.  Anak paman kandung sampai kebawah.
13.  Anak paman seayah sampai kebawah.
14.  Suami
15.  Laki-laki yang memerdekakan
2)      Ahli Waris wanita terdiri dari:

1.      Anak perempuan
2.      Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
3.      Ibu
4.      Nenek sampai keatas dari garis ibu
5.      Nenek sampai keatas dari garis ayah
6.      Saudara perempuan kandung
7.      Saudara perempuan seayah
8.      Yang Saudara perempuan seibu.
9.      Isteri
10.  Wanita yang memerdekakan
Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
1.      Ashabul furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari
Yang dapat bagian ½ harta.
a.       Anak perempuan kalau sendiri
b.      Cucu perempuan kalau sendiri
c.       Saudara perempuan kandung kalau sendiri
d.      Saudara perempuan seayah kalau sendiri
e.       Suami

Yang mendapat bagian ¼ harta
a.       Suami dengan anak atau cucu
b.      Isteri atau beberapa kalau tidak ada
c.       anak atau cucu

Yang mendapat 1/8
Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu.


Yang mendapat 2/3
a.       dua anak perempuan atau lebih
b.      dua cucu perempuan atau lebih
c.       dua saudara perempuan kandung atau lebih
d.      dua saudara perempuan seayah atau lebih

Yang mendapat 1/3
Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu. Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan.

Yang mendapat 1/6
Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
Ayah bersama anak laki atau cucu laki.
Kakek jika tidak ada ayah
Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.

2.      Ahli waris ashobah yaitu para ahli waris tidak mendapat bagian tertentu tetapi mereka dapat menghabiskan bagian sisa ashhabul furud. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah menghabiskan bagian tertentu.

ü  Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sndirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
-          Anak laki-laki
-          Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
-          Ayah
-          Kakek dari garis ayah keatas
-          Saudara laki-laki kandung
-          Saudara laki-laki seayah
-          Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
-          Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
-          Paman kandung
-          Paman seayah
-          Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
-          Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
-          Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
-          Ashobah dengan dengan saudaranya
-          Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
-          Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
-          Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
-          Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.

C. HARTA BENDA SEBELUM DIWARISKAN
Ø  Harta baru boleh dibagikan kepada  ahli waris apabila telah memenuhi hak-hak orang yang meninggal dunia.
Ø  Hak- hak yang harus dipenuhi adalah :
  1. Biaya perawatan selama yang wafat sakit
  2. Biaya pengurusan jenazah
  3. Utang-piutang orang yang wafat harus dilunasi lebih dulu
  4. Keluarkan zakatnya apabila telah memenuhi nisab dan haul


D. WARISAN MENURUT HUKUM ADAT
Sifat komunal dapat dilihat dari sifat harta waris. Harta waris dalam hukum adat tidak merupakan kesatuan yang abstrak yang dapat dinilai dengan uang atau jika mungkin dibagi-bagi atau dijual kemudian hasilnya dibagi-bagi kepada warisnya, tetapi harta waris dalam hukum adat merupakan suatu kesatuan yang bersifat konkrit yang tidak dapat dibagi-bagi.
Harta waris adat merupakan harta kebersamaan dari para waris. Dalam hukum adat juga tidak ada hak untuk menolak menjadi waris, sifat ini menunjukkan kebersamaan dari para waris untuk menjadi waris. Dalam hal harta waris yang tidak dapat dibagi-bagi seperti harta kerabat di Minangkabau atau harta tunggu tubang di Semende, bukan berarti para waris yang lain tidak mempunyai hak terhadap harta tersebut. Demikian juga di Bali, tetapi para waris yang tidak menguasai atau memiliki harta tersebut berhak untuk menikmati hasil harta tersebut atau mendapat hak untuk memenuhi hasil harta tersebut atau mendapat hak untuk memenuhi keperluan hidup selagi masih kecil atau belum dewasa.           
Demikian juga hak waris lain, hukum waris adat tidak mengenal azas legiteieme portie atau bagian mutlak seperti dalam hukum waris islam maupun hukum waris menurut hukum barat.
Sifat konkrit dalam hukum waris adat dapat dilihat dari pembagian harta waris. Biasanya dalam pembagian harta waris, tidak menurut jumlah yang sama persis antara para waris tetapi menurut perimbangan yang sesuai dengan keputusan musyawarah keluarga. Penyerahan harta waris kepada para waris biasanya ditentukan, terhadap harta tertentu diberikan kepada waris A, harta yang bertempat di X dibagikan kepada waris bernama B dan sebagainya. Jadi penyerahan atau pembagian harta waris dalam hukum adat adalah konkrit, nyata.
Sifat religius magies dapat dilihat dari sikap dan prilaku para waris maupun pewaris sewaktu masih hidup. Pewaris tidak akan memberikan hartanya kepada waris jika menurut pandangan masyarakat dianggap bertentangan dengan hukum adatm dan pewaris tidak akan semena-mena terhadap waris lain atau merampas harta waris seluruhnya, karena perbuatan tersebut akan merusak kerukunan bahkan akan menghambat perjalanan roh pewaris yang telah wafat, dan para waris merasa takut melakukan perbuatan yang menurut kepercayaan setempat akan mendapat kutukan. Dalam beberapa harta tertentu misalnya dengan upacara adat. Semua ini menunjukkan sifat religius magies dalam hal harta waris.
Sifat visual dalam hukum waris dapat dilihat dari penyerahan harta waris. Dalam hukum adat penyerahan harta waris harus terang dan disaksikan oleh para waris lain. Penyerahan itu berlangsung seketika, dan harta waris jatuh pada saat itu juga kepada waris. Bila dalam penyerahan itu, ada waris yang tidak hadir, biasanya ditangguhkan sampai waris tersebut hadir. Semasa hidup pewaris dapat menyerahkan sebagian harta waris kepada salah seorang pewaris yang ditunjuk. Penyerahan berlangsung ketika itu juga, tidak ditangguhkan sampai waktu tertentu.

Selain dari sifat-sifat dan corak-corak di atas, hukum waris adat juga mempunyai sifat-sifat terutama dalam harta waris. Menurut hukum waris adat, peninggalan tidak merupakan satu kesatuan dengan harta waris yang bukan harta harta peninggalan dari pewaris, karena itu harus dilihat asal-usul, sifat dan kedudukan dari harta-harta yang ada dalam hubungannya dengan pewaris.

Sesuai dengan aliran pikiran bangsa Indonesia atau sifat-sifat yang disebutkan di atas, dalam hukum waris adat terdapat sifat-sifat khas sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila, seperti ditunjukkan oleh Hilman Hadikusuma.
Dengan uraian yang berpangkal tolak dari sila-sila Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka dapat kita simpulkan bahwa di dalam hukum waris adat bangsa Indonesia bukan semata-mata terdapat asas kerukunan dan asas kesamaan hak dalam pewarisan, tetapi terdapat juga asas-asas hukum yang terdiri dari :
a.       asas Ketuhanan dan pengendalian diri
b.      asas Kesamaan hak dan kebersamaan hak
c.       asas Kerukunan dan kekeluargaan
d.      asas Musyawarah dan mufakat
e.       asas Keadilan dan Parimirma.

Karena menunjukkan sifat-sifat dan corak yang khas itu, maka hukum waris adat mempunyai tempat tersendiri dari hukum waris lainnya. Tepatlah apa yang dikatakan oleh Soepomo, “Hukum adat waris menunjukkan corak-corak yang memang “typerend” bagi aliran pikiran tradisional Indonesia”. Selanjutnya dikatakan “Hukum adat waris bersendi atas prinsif-prinsif yang timbul dari aliran-aliran pikiran kommunal dan konkrit dari bangsa Indonesia”.


E. HIKMAH MAWARIS

1.      Mawaris memperkuat keyakinan bahwa Allah betul-betul Maha Adil, karena adilannya Allah tidak hanya terdapat pada ciptaan-Nya, tetapi juga pada hukum-hukum yang telah diterapkan-Nya, seperti hukum waris Islam.

Prinsip-prinsip keadilan mawaris tersebut antara lain :
a.       Semua ahli waris yang mempunyai hubungan darah secara langsung dengan pewaris (Ibu, Ayah, Anak laki-laki, Anak perempuan) tentu akan mendapat bagian harta warisan mereka tidak dapat terhalang oleh ahli waris lain.
b.      Suami mendapat bagian harta peninggalan istrinya dan istri mendapat bagian dari harta peninggalan suaminya, walaupun antara suami dengan istri tidak ada hubungan darah, tetapi dalam kehidupan sehari-hari hubungan mereka sangat dekat dan jasanya pun antara satu terhadap lainnya tidak sedikit.
c.       Anak laki-laki mendapat harta warisan dua kali lipat dari anak perempuan. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan bahwa kewajiban dan tanggung jawab anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan.

2.      Hukum waris Islam memberi petunjuk kepada setiap muslim, keluarga muslim, dan masyarakat Islam, agar selalu giat melakukan usaha-usaha dakwah dan pendidikan Islam, sehingga tidak ada seorang Islam pun yang murtad.
3.      Menghilangkan jurang pemisah antara kelompok kaya dan kelompok miskin serta dapat mendorong masyarakat untuk maju. Alasannya :

a.       Hasil peninggalan orang-orang kaya yang meninggal dunia tetapi tidak meninggalkan ahli waris, dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
b.      Muslimin yang dikaruniai Allah harta kekayaan yang melimpah, alangkah baiknya sebelum meninggal dunia berwasiat supaya 1/3 dari harta peninggalannya diserahkan kepada lembaga sosial atau lembaga pendidikan dan dakwah Islam untuk kepentingan umat.

4.      Mematuhi hukum waris Islam dengan dilandasi rasa ikhlas karena Allah dan untuk memperoleh ridha Nya, tentu akan dapat menghilangkan sifat-sifat tercela yang mungkin timbul kepada para ahli waris.






















III
PENUTUP

Semua orang muslim wajib mempelajari ilmu mawaris, Ilmu mawaris sangat penting dalam kehidupan manusia khususnya dalam keluarga karena tidak semua orang yang ditinggal mati oleh seseorang akan mendapatkan warisan.
Hal yang perlu diperhatikan apabila kita orang muslim mengetahui pertalian darah, hak dan pembagiannya apabila mendapatkan warisan dari orang tua maupun orang lain.
Saran. Bagi para pembaca setelah membaca makalah ini diharapkan lebih memahami mawaris dalam kehidupan keluarga maupun orang lain sesuai dengan ajaran agama islam dimana hukum memahami mawaris adalah fardhu kifayah.
Demikian materi makalah Mawaris dapat saya suguhkan, semoga dengan uraian sederhana ini dapat bermanfaat khususnya bagi saya selaku penyusun dan para pembaca yang budiman pada umumnya.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Dosen yang telah memberikan tugas makalah sehingga penyusun mendapat pengalaman dan pengetahuan baru mengenai mawaris. Semoga dengan ini kita semua dapat meningkatkan kualitas ilmu kita scara maksimal sehingga kita menjadi hamba Alloh yang bermanfaat dengan injin-Nya.







DAFTAR PUSTAKA

H. Muh. Rifa’I,1996,Fiqh Mawaris, Semarang : sayid sabiq,fiqih sunnah, Beirut: Darut fikr
Al-Quran QS.An-Nisa ‘:7 dan 11
Al Hadist : HR Jamaah, HR.Ahmad dan Abu Daud.
Amin Suma Muhammad, Hukum Keluarga Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2005
Rofiq Ahmad, Fiqh Mawaris. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2001
Usman Suparman. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Gaya Media. 2002


Tidak ada komentar:

Posting Komentar