Jumat, 27 Januari 2012

Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara


BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai peranan sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
Manusia sebagai makhluk tuhan yaitu keberadaan manusia di muka bumi berdasarkan kehendak Allah. Adapun kedua orang tua sebagai perantara. Untuk itu setiap manusia mempunyai kewajiban yang sama terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kewajiban itu adalah beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Dengan demikian, akal, dan pikiran selalu dituntun untuk ingat kepada sang pencipta, berusaha mengerjakan perintahnya dan menjauhi laranagannya. Dengan kelebihan itu diharapkan kehidupan dimuka bumi ini akan aman, nyaman, serasi, dan seimbang.
Manusia sebagai makhluk individu yaitu setiap manusia berbeda satu dengan yang lainnya. Tuhan memberikan keunikan padda setiap menusia sehingga kemampuan, kepribadian, sikap, perbuatan, perilku, dan bakat serta minat manusia berbeda-beda. Inilah kekuasaan Tuhan, dengan tujuan supaya setiap individu saling menghargai dan menghormati karena perbedaan itu anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia sebagai makhluk sosial yaitu manusia yang tidak pernah mampu hidup sendiri serta ingin selalu berkelompok untuk saling memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidup bersama, seperti berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Dalam peranan manusia sebagai makhluk social harus diperhatikan bahwa manusia pada dasarnya sama, ciptaan Tuhan. Manusia mempunyai hak-hak individu ssehingga dapat terjalin hubungan yang harmonis, selaras, serasi dan sseimbang.









BAB II
PEMBAHASAN
1.  Pengertian
Menurut Bung Karno Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai keinginan keras untuk bersatu, mempunyai persaamaan watak, dan hidup bersama dalam satu wilayah yang nyata. 
Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu; sedangkan Miriam Budiardjo mendefinisikan bahwa Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

2. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara
1. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
      a. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
      b. Berada dalam suatu wilayah tertentu.
      c  Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang    
         dibuatnya sendiri.
      d. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
      e. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat  
         dibedakan dengan bangsa lainnya.
2.  Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
      1. Unsur konstitutif ( keberadaannya mutlak harus ada ), terdiri atas :
          * Rakyat
          * Wilayah
          * Pemerintahan yang berdaulat
      2. Unsur deklaratif ( bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka  
          memenuhi unsur, yang terdiri dari :
         a.Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai  
           dengan  fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan
           kemerdekaannya.
         b.Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya,
            Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.
  


A.  Sifat hakikat suatu Negara
      Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
       1. Sifat Memaksa
  Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak, bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
 2. Sifat Monopoli
    Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
  3. Sifat Mencakup Semua ( All - embracing )
     Semua peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

B.  Bentuk Negara
1.Negara Kesatuan
   Negara merdeka & berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat :
   a. Kedaulatan Negara mencakup ke dlm & keluar yg ditangani pemerintah pusat.
   b. Negara hanya mempersatu UUD,satu kepala negara,satu dewan menteri & satu    
       DPR
   c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan poleksosbudhankam
2.Negara Serikat
   Suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian :
   a. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada  
       pada negara  bagian
   b. Kepala Negara dipilih oleh rakyat & bertanggung jawab kepada rakyat
   c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk    
       urusan ke luar & sebagian ke dlm.
   d. Kepala Negara mempunyai hak veto yg diajukan parlemen
   e. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD, sepanjang tidak bertentangan  
      dengan pemerintah pusat

C.  Bentuk-bentuk Kenegaraan
Ada beberapa bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain adalah :
·         Koloni
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain . Dalam negara koloni,urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
      Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 ,
               tahun.
·         Trustee ( Perwalian )
Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang .
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB  
          Sampai dengan tahun 1975.
·         Mandat  
Mandat adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa - Bangsa ( LBB ).
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis
·         Dominion
Dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya (lambang persatuan).
        Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations ( Negara-negara Persemakmuran ). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia , Selandia Baru , dan Afrika Selatan .


D.  Tujuan dan Fungsi Negara
      A. Tujuan Negara
      Negara dapat dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Oleh karena itu bagi suatu negara, tujuan merupakan hal yang sangat penting sebab tujuan akan sangat menentukan bagaimana suatu negara mengatur, menyusun, dan menyelenggarakan pemerintahannya guna mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Sejalan dengan banyaknya corak tujuan yang hendak diwujudkan oleh suatu negara, banyak pemikir negara dan ahli hukum yang membahas dan mengemukakannya dalam suatu teori. Beberapa di antaranya adalah : Nama Tokoh dan Tujuan Negara
     a. Lord Shang Yang
Mencapai kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat harus lemah, miskin, dan bodoh.
     b. Niccolo Machiavelli
Mencapai kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan pada sifat pribadi raja, agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa .
     c. Dante Alleghieri
Mencapai perdamaian dunia dengan cara membentuk satu negara di bawah satu imperium dunia ( raja atau kaisar ).
    Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 
IV, yaitu :
    1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
    2. Memajukan kesejahteraan umum,
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
    4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  
        abadi dan keadilan sosial .

B. Fungsi Negara
            Fungsi Negara perlu ditetapkan sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi   tercapainya tujuan Negara. Tokoh-tokoh yang pendapatnya tentang fungsi negara diterapkan oleh negara-negara di dunia adalah :
    a.  John Locke
        John Locke membedakan fungsi negara menjadi tiga yaitu :
        1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
        2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadili      
            pelanggar Undang - Undang.
        3. Fungsi Federatif : mengurusi urusan luar negeri dan perang serta damai            
            ( Hubungan dengan negara lain ).
   b. Montesquieu
       Montesquieu membedakan fungsi negara atas tiga tugas pokok yaitu :
       1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
       2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadakan  
           hubungan luar negeri, membuat perjanjian dengan negara lain, dll.
       3. Fungsi Yudikatif : mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili  
           terhadap pelanggar Undang-Undang ).

E.  Patriotisme Dan Nasionalisme
 Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri .
Nasionalisme menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
       1. Nasionalisme dalam arti sempit
           Nasionalisme dalam arti sempit adalah perasaan kebangsaan atau cinta   
           terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa
           lain memandang rendah. Hal ini sering disamakan dengan Jingoisme atau  
          Chauvinisme.
       2. Nasionalisme dalam arti luas
           Nasionalisme dalam arti luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah  
           air dan bangsanya yang tinggi, tetapi terhadap bangsa lain tidak memandang  
           rendah.








BAB III
 KESIMPULAN

        Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai peranan sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
          a. Makna Bangsa
              Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama & solideritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis,bangsa
termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu Negara.
          b. Makna Negara
              Kata Negara berasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis), statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
c. Sifat hakikat suatu Negara
    Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
    1. Sifat Memaksa
        Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
    2. Sifat Monopoli
        Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.

3 komentar:

  1. makasih, berguna sekali untuk tugas saya

    BalasHapus
  2. makasih banyak, berguna sekali untuk tugas anak saya

    BalasHapus
  3. Best Casino - Mapyro
    The Casino in 김포 출장샵 Las 상주 출장안마 Vegas, Nevada is a 4,000 foot 안산 출장마사지 gaming complex featuring a gaming 세종특별자치 출장안마 floor, lounge, and two ballroom pools. In addition to two 충청남도 출장안마

    BalasHapus